Lampiran II
PERSYARATAN CALON PPL
1.
Surat
pendaftaran yang ditujukan
kepada Panwas Kecamatan (sebagaimana Lampiran III);
2.
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3.
Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua)
lembar;
4.
Foto copy ijazah pendidikan terakhir SLTA yang
disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5.
Daftar Riwayat Hidup (sebagaimana Lampiran IV);
6.
SKCK dari Polsek setempat dan Surat Keterangan Sehat
Jasmani dan Rohani dari Puskesmas setempat;
7.
Usia minimal 25 tahun saat mendaftarkan diri;
8.
Surat pernyataan bermateri Rp 6.000 (sebagaimana Lampiran V) yang
memuat:
a.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
b.
Tidak pernah menjadi anggota/pengurus partai politik;
c.
Tidak lagi menjadi anggota/pengurus partai politik
dalam jangka waktu
5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai
politik;
d.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e.
Bersedia bekerja penuh waktu;
f.
Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan
di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih; dan
g.
Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
penyelenggara pemilu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar