Selasa, 12 Desember 2017

PENGAWASAN PEMBENTUKAN PPS

Panwas Kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pembentukan PPK, PPS DAN KPPS. Memastikan rekrutmen penyelenggara pemilu PPK dan PPS 12 oktober sampai dengan 11 November 2017. Sedangkan untuk rekrutmen KPPS pada 3 April sampai 3 Juni 2018

Pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS dengan memperhatikan:


Syarat ketentuan dalam PKPU 12 2017
Pasal 18, ayat 1
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS:
a.      warga negara Indonesia;
b.      berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
c.       setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d.      mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e.      tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan
f.        berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g.      mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h.      berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederaja
i.        tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
j.        tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP
k.       belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
Pasal 18, ayat 2
Dalam hal persyaratan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi KPPS tidak dipenuhi di wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan, anggota KPPS dapat diambil dari desa terdekat.
Pasal 18, ayat 3
Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h bagi KPPS tidak dipenuhi maka dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pasal 18, ayat 3a
Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k yaitu telah menjabat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS selama 2 (dua) kali periode penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dalam tingkatan yang sama
Pasal 18, ayat 4
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k tidak dapat dipenuhi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk memperoleh anggota PPK, PPS dan KPPS yang memenuhi persyaratan
Pasal 19
, ayat 1
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, meliputi:
a.       fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku;
b.      fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
c.       surat pernyataan yang bersangkutan:
1.       setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.       tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
3.       tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4.       bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5.       tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
6.       belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini;
d.      surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
PKPU 3, 2015 pasal 37
1.       KPU/KIP Kabupaten/Kota mengangkat anggota PPS berdasarkan usulan kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/lurah atau sebutan lain.
2.       Usulan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah berjumlah paling kurang 6 (enam) orang.
3.       Calon anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyerahkan dokumen syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 PKPU 12 2017 kepada PPK sejumlah 3 (tiga) rangkap yang terdiri dari:
a.       1 (satu) dokumen asli yang diberikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.      1 (satu) dokumen fotokopi yang diserahkan kepada PPK;
c.       1 (satu) dokumen fotokopi sebagai arsip PPS.
4.       Dalam hal calon anggota PPS berdasarkan usulan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada yang memenuhi syarat, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat meminta kepada kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/kelurahan atau sebutan lain untuk mengajukan usulan calon anggota PPS baru.
5.       Kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/kelurahan atau sebutan lain dalam mengajukan usulan calon anggota PPS memerhatikan sumber daya manusia dari tokoh masyarakat, mahasiswa atau karang taruna.
6.       Dalam hal pengusulan anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengangkat anggota PPS. (
7.       KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan atau lembaga profesi dalam mengangkat anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
PKPU 3, 2015 pasal 42
1.       KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota.
2.       Pengangkatan anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerhatikan sumber daya manusia dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang bersangkutan.
3.       Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates