Panwas Kabupaten/kota
melakukan pengawasan terhadap pembentukan PPK, PPS DAN KPPS. Memastikan
rekrutmen penyelenggara pemilu PPK dan PPS 12 oktober sampai dengan 11 November
2017. Sedangkan untuk rekrutmen KPPS pada 3 April sampai 3 Juni 2018
Pengawasan rekrutmen PPK,
PPS dan KPPS dengan memperhatikan:
Syarat ketentuan dalam PKPU 12 2017
|
|
Pasal 18, ayat 1
|
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan
KPPS:
a.
warga negara Indonesia;
b.
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
c.
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945
d.
mempunyai integritas, pribadi yang kuat,
jujur dan adil
e.
tidak menjadi anggota Partai Politik yang
dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka
waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan
f.
berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS,
dan KPPS;
g.
mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari
penyalahgunaan narkotika
h.
berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan
tingkat atas atau sederaja
i.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih
j.
tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian
tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP
k.
belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai
anggota PPK, PPS dan KPPS
|
Pasal 18, ayat 2
|
Dalam hal persyaratan usia paling rendah 17
(tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi KPPS
tidak dipenuhi di wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan, anggota KPPS dapat
diambil dari desa terdekat.
|
Pasal 18, ayat 3
|
Dalam hal persyaratan pendidikan paling
rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf h bagi KPPS tidak dipenuhi maka dapat diisi oleh orang yang
mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung
dibuktikan dengan surat pernyataan.
|
Pasal 18, ayat 3a
|
Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k yaitu telah menjabat sebagai
anggota PPK, PPS dan KPPS selama 2 (dua) kali periode penyelenggaraan Pemilu
dan Pemilihan dalam tingkatan yang sama
|
Pasal 18, ayat 4
|
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf k tidak dapat dipenuhi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat
bekerjasama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk memperoleh
anggota PPK, PPS dan KPPS yang memenuhi persyaratan
|
Pasal 19
, ayat 1
|
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, meliputi:
a.
fotokopi Kartu Tanda Penduduk
(KTP) Elektronik yang masih berlaku;
b.
fotokopi ijazah sekolah lanjutan
tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat
yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah
menengah atas/sederajat;
c.
surat pernyataan yang
bersangkutan:
1.
setia kepada Pancasila sebagai
dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.
tidak menjadi anggota Partai
Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
3.
tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
4.
bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
5.
tidak pernah diberikan sanksi
pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah
menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
6.
belum pernah menjabat 2 (dua)
kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini;
d.
surat keterangan kesehatan dari
puskesmas atau rumah sakit setempat.
|
PKPU 3, 2015 pasal 37
|
1.
KPU/KIP Kabupaten/Kota
mengangkat anggota PPS berdasarkan usulan kepala desa/lurah atau sebutan lain
dan badan permusyawaratan desa/lurah atau sebutan lain.
2.
Usulan bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berjumlah berjumlah paling kurang 6 (enam) orang.
3.
Calon anggota PPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menyerahkan dokumen syarat pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 PKPU 12
2017 kepada PPK sejumlah 3 (tiga) rangkap yang terdiri
dari:
a.
1 (satu) dokumen asli yang diberikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.
1 (satu) dokumen fotokopi yang
diserahkan kepada PPK;
c.
1 (satu) dokumen fotokopi
sebagai arsip PPS.
4.
Dalam hal calon anggota PPS
berdasarkan usulan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada yang
memenuhi syarat, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat meminta kepada kepala
desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/kelurahan atau
sebutan lain untuk mengajukan usulan calon anggota PPS baru.
5.
Kepala desa/lurah atau sebutan
lain dan badan permusyawaratan desa/kelurahan atau sebutan lain dalam
mengajukan usulan calon anggota PPS memerhatikan sumber daya manusia dari
tokoh masyarakat, mahasiswa atau karang taruna.
6.
Dalam hal pengusulan anggota PPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, KPU/KIP
Kabupaten/Kota dapat mengangkat anggota PPS. (
7.
KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat
berkoordinasi dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan atau lembaga profesi
dalam mengangkat anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
|
PKPU 3, 2015 pasal 42
|
1.
KPPS diangkat dan diberhentikan
oleh PPS atas nama Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota.
2.
Pengangkatan anggota KPPS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerhatikan sumber daya manusia dari
Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang bersangkutan.
3.
Pengangkatan dan pemberhentian
anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada
KPU/KIP Kabupaten/Kota.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar