Kamis, 14 Desember 2017

PERSYARATAN CALON PPL

Lampiran II

PERSYARATAN CALON PPL

1.      Surat  pendaftaran  yang  ditujukan  kepada  Panwas  Kecamatan (sebagaimana Lampiran III);
2.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3.      Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4.      Foto copy ijazah pendidikan terakhir SLTA yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5.      Daftar Riwayat Hidup (sebagaimana Lampiran IV);
6.      SKCK dari Polsek setempat dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas setempat;
7.      Usia minimal 25 tahun saat mendaftarkan diri;
8.      Surat pernyataan bermateri Rp 6.000 (sebagaimana Lampiran V) yang memuat:
a.  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
b.  Tidak pernah menjadi anggota/pengurus partai politik;
c.   Tidak lagi menjadi anggota/pengurus partai  politik  dalam  jangka  waktu  5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
d.  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e.  Bersedia bekerja penuh waktu;
f.    Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

g.  Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates