Selasa, 26 Desember 2017

PELAKSANAAN PENGAWASAN VERIFIKASI FAKTUAL KEPENGURUSAN PARTAI POLITIK BARU DI KECAMATAN BABAT


                 Pelaksanaan verifikasi faktual keanggotan partai politik di kecamatan babat yang sesuai dengan intruksi bawaslu Kab Lamongan dan berpedoman oleh Keputusan KPU nomor/156/KPTS/KPU/tahun 2012 tentang Verifikasi Faktual kepengurusan Partai Politik baru dilaksanakan dengan baik pada (27/12). dalam hal ini partai PERINDO adalah salah satu partai baru  dengan keanggotaan hanya satu orang di kelurahan Banaran kecamatan babat dengan nama doty Irawan (45), yang beralamat di Jl pasar ayam RT 1 RW 2 kelurahan banaran kecamatan babat ini mengaku sudah satu tahun menjadi anggota partai perindo di DPC PERINDO LAMONGAN, 

dalam pengawasan PANWASLU kecamatan babat yang dihadiri oleh Ahsanul Waro dan Muffaqien fauzi selaku komisioner Panwascam  bekerja bareng dengan tim verivikasi Faktual dari KPU Kabupaten lamongan sebelumnya menuju kantor Kelurahan Banaran untuk konfirmasi kepada Lurah Banaran, selanjutnya langsung menuju ke lokasi rumah doty irawan tersebut, saat ditanyai memang benar dan mengakui bahwa dirinya benar anggota parpol.

" Saya sudah satu tahun menjadi anggota Partai ini, yang dulu saya sudah pernah mengikuti perkumpulan di lamongan yang alamatnya di Jl.Hos Cokro aminoto    kota lamongan". ungkapnya.

dalam melaksanakan Verfak tersebut doty irawan menunjukkan kartu anggota sebagai anggota partai perindo di kecamatan babat dan mengakui bahwa benar menjadi anggota. dalam verfak ini langsung memenuhi syarat untuk menjadi anggota parpol karena sudah menandatangani form yang di sediakan oleh Tim Verfak KPU Kabupaten lamongan dan menyertakan KTA Parpol dan KTP.(red)

Sabtu, 23 Desember 2017

JADWAL PERUBAHAN REKRUTMEN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN (PPL) TERBARU

              Perubahan jadwal perekrutan pengawas pemilu lapangan(PPL) terbaru diharapkan kepada seluruh penduduk/warha se kecamatan babat untuk memperhatihan sebagai acuan tahapan tersebut sebagai mana dengan datangnya surat dari BAWASLU PROVINSI JAWA TIMUR No. 721/K.JI/TU.00.01/XII/2017 untuk segera diperhatikan.



Kamis, 21 Desember 2017

H. TONI WIJAYA,SH (Ketua PANWASKAB Lamongan) MELAKUKAN SUPERVISI KE PANWASCAM BABAT


          Dalam menumbuhkan semangat kerja panitia pengawas kecamatan babat pada Rabu(20/12) kedatangan tim supervisi dari panwaskab kabupeten lamongan, dalam hal ini di supervisi langsung oleh Toni Wijaya, SH  selaku ketua komisioner pengawas pemilihan umum kabupaten (PANWASKAB) yang dilaksanakan sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di kantor sekretariat PANWASCAM babat. dalam upaya menciptakan semangat dalam bekerja beliau(red) menjelaskan beberapa cara dalam melaksanakan tugas kepengawasan salah satunya adalah dalam mengawasi perekrutan PPL ( Panwas pemilu lapangan)  yang pada akhir bulan ini harus selesai dalam pelaksanaan seleksi administrasi, selain itu juga beliau memjelaskan bagaimana melaksanakan penyerapan anggaran kesekreatariatan yang notabenya digunakan untuk melengkapi fasilitas dan alat kantor yang belum ada,  beliau datang bersama staf panwaskab dalam hal ini sahabat Robert yang sebelumnya sudah bersama melakukan supervisi di kecamatan Kedungpring.
sementara itu dalam bebrapa bulan ini diharapkan untuk semua komisioner, staf dan komisariat harus bekerja full time karena dalam pelaksanaan pengawasan untuk pelaksanaan PPDP yang dilakukan oleh tim dari PPS di desa dan kelurahan harus mendapat pengawasan lebih inten, disebabkan agar data pencoklitan besok sesuai dengan data yang sebenar-benarnya tidak hanya diselesaikan diatas meja.

" saya berharap seluruh komisioner harus bekerja lebih ekstra dalam bebrapa minggu ini karena kita mulai melaksanakan agenda pengawasan coklit daftar pemilih, yang nantinya sebagai bahan kita untuk melaksanakan pengawasan. selain itu dalam rangka upaya penyerapan anggaran PILEG & PILPRES dan PILGUB harus segera di selesaikan agar bisa digunakan untuk fasilitas kantor ini". ungkapnya dalam supervisi

selain itu juga beberapa yang disampaikan dalam kaitan melaksanakan tertib administrasi dalam pengawasan harus didukung dengan form pengawasan yang harus di siapkan.

" untuk melaksanakan pengawasan teman-teman harus siap yang namanya form pengawasan yang sudah di kirim oleh kami melalui email maupun yang ada di dalam regulasi perbawaslu sebagai alat kerja pengawasan". tambahnya.

beberapa masukan yang disampaikan diharapkan menjadi pedoman dan acuan bagi panwascam dalam melaksanakan tugasnya.(red)





Rabu, 20 Desember 2017

RAPAT KOORDINASI DENGAN PPK BABAT

   


               Dalam menjalankan tugas dan kewajiban untuk mensukseskan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum, Panwaslu kecamatan babat berupaya untuk selalu berkordinasi dengan beberapa instansi dan lembaga, kali ini dengan sesama penyelenggara yaitu dengan Panitia Pemilu Kecamatan yang notabenya masih dalam lingkaran sesama penyelenggara.

               kegiatan Koordinasi dilaksanakan dalam upaya menyamakan misi dalam menjalankan dan mensuksekan Pemilukada Jatim 2018 yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018 di berbagai titik di provinsi jawa itmur. diharapkan agar kinerja kepengawasan bisa maksimal beberapa PPK dan komisioner Panwascam hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, seperti yang disampaikan oleh ketua PPK kecamatan babat Basuki Rahmad bahwa sesama Komisioner dan pelaksana harus selalu berkordianasi dan semoga bisa harmonis dalam melaksanakan tugas negara sebai pelaksana pemilihan umum, selain itu diharapkan untuk saling mengingatkan ada semua komisioner dan bawahanya agar tidak ada masalah,

" Kami selaku ketua Panitia Pemilu Kecamatan memohon kepada komisioner Panwaslu Kecamatan Babat untuk selalu berkordinasi dengan kami, seumpama ada anggota kami yang berbelot untuk diluruskan”, dalam sambutanya.

Selain itu dari Ketua Panwascam Babat A. Syaikhoni juga menjelaskan bahwa dalam agenda pelaksanaan PPDP diharapkan untuk sesuai dan terlaksana dengan baik langsung door to door  tidak seperti pengalaman yang dulu bahwa banyak yang diselesaikan diatas meja. Sama saja melanggar undang-undang kepemiluan.

“ Kami mengharap kepada Panitia Pelaksana Kecamatan untuk selalu mengawasi tugas PPS di tingkatan desa dalam pembentukan PPDP yang mana harus dilaksanakan sesuai aturan dan undang-undang jangan sampai kegiatan PPDP dilaksanakan diatas meja harus dilaksanakan Door to door  agar supaya data yang kami dapat bias singkron dengan data PPK”. ungkapnya

Semoga dengan kordinasi ini bisa menjadikan semangat bagi pelaksanaan pemilihan umum yang sudah didepan mata. ( red)

PROSES PENDAFTARAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN



              Proses pelaksanaan pendaftaran pengawas pemilu lapangan di sekretariat Bawaslu kecamatan babat berjalan sesuai prosedur pelaksanaan, dari 23 desa dan kelurahan hingga saat ini , Kamis 21/12 sudah mencapai 75 prosen samapi saat ini. proses yang di lakukan melalui sosialisasi ke desa-dan kelurahan mendapatkan tanggapan baik dari masyarakat, masyarakat mengapresiasi dalam penjaringan pengawas pemilu lapangan di tingkatan desa dan kelurahan, menunjukkan bahwa masyarakat sadar akan pemilu yang sekarang fokus pada pilgub jawa timur.
               proses seleksi akan dilaksanakan usai pendaftaran yaitu tanggal 24 seleksi adaministrasi yang akan dilaksanakan oleh semua komisioner panwascam babat. selain itu dari beberapa pendaftar harus memenuhi syarat yang diusulkan sesuai dengan peraturan Bawaslu RI yang tertera pada undang-undang No. 7 tahun 2017 seperti yang disampaikan ketua panwascam babat, Sahabat A. Syaikhoni dalam penyampaianya'
" Proses seleksi PPL harus sesuai prosedur yang telah di keluarkan oleh Bawaslu RI yang tertera pada undang-undang no 07 tahun 2017' disitu dijelaskan bahwa dalam melaksanakan seleksi penjaringan harus mentaati peraturan yang ada, setelah itu akan saya Plenokan dengan sahabat-sahabat komisioner Panwascam babat". ungkapnya

selain itu dari beberapa nama-nama yang daftar sudah  menunjjukan keseriusan dalam mengikuti seleksi dibuktikan dengan kesiapan administrasi yang diserahkan oleh staf panwascam kecamatan babat. (red.)


PERUBAHAN JADWAL PEMBENTUKAN PPL PANWASLU KECAMATAN BABAT


Jumat, 15 Desember 2017

PERSYARATAN CALON PPL

Lampiran II

PERSYARATAN CALON PPL

1.      Surat  pendaftaran  yang  ditujukan  kepada  Panwas  Kecamatan (sebagaimana Lampiran III);
2.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3.      Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4.      Foto copy ijazah pendidikan terakhir SLTA yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5.      Daftar Riwayat Hidup (sebagaimana Lampiran IV);
6.      SKCK dari Polsek setempat dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas setempat;
7.      Usia minimal 25 tahun saat mendaftarkan diri;
8.      Surat pernyataan bermateri Rp 6.000 (sebagaimana Lampiran V) yang memuat:
a.  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
b.  Tidak pernah menjadi anggota/pengurus partai politik;
c.   Tidak lagi menjadi anggota/pengurus partai  politik  dalam  jangka  waktu  5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
d.  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e.  Bersedia bekerja penuh waktu;
f.    Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

g.  Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

Kamis, 14 Desember 2017

PERSYARATAN CALON PPL

Lampiran II

PERSYARATAN CALON PPL

1.      Surat  pendaftaran  yang  ditujukan  kepada  Panwas  Kecamatan (sebagaimana Lampiran III);
2.      Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
3.      Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
4.      Foto copy ijazah pendidikan terakhir SLTA yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
5.      Daftar Riwayat Hidup (sebagaimana Lampiran IV);
6.      SKCK dari Polsek setempat dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas setempat;
7.      Usia minimal 25 tahun saat mendaftarkan diri;
8.      Surat pernyataan bermateri Rp 6.000 (sebagaimana Lampiran V) yang memuat:
a.  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
b.  Tidak pernah menjadi anggota/pengurus partai politik;
c.   Tidak lagi menjadi anggota/pengurus partai  politik  dalam  jangka  waktu  5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;
d.  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e.  Bersedia bekerja penuh waktu;
f.    Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

g.  Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. 

Selasa, 12 Desember 2017

Pengawasan Verifikasi Faktual Dugaan Kegandaan Anggota Parpol



PENGAWASAN PEMBENTUKAN PPS

Panwas Kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap pembentukan PPK, PPS DAN KPPS. Memastikan rekrutmen penyelenggara pemilu PPK dan PPS 12 oktober sampai dengan 11 November 2017. Sedangkan untuk rekrutmen KPPS pada 3 April sampai 3 Juni 2018

Pengawasan rekrutmen PPK, PPS dan KPPS dengan memperhatikan:


Syarat ketentuan dalam PKPU 12 2017
Pasal 18, ayat 1
Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS:
a.      warga negara Indonesia;
b.      berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun
c.       setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d.      mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e.      tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan
f.        berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g.      mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h.      berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederaja
i.        tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
j.        tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP
k.       belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS
Pasal 18, ayat 2
Dalam hal persyaratan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bagi KPPS tidak dipenuhi di wilayah/lokasi TPS yang bersangkutan, anggota KPPS dapat diambil dari desa terdekat.
Pasal 18, ayat 3
Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h bagi KPPS tidak dipenuhi maka dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pasal 18, ayat 3a
Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k yaitu telah menjabat sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS selama 2 (dua) kali periode penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dalam tingkatan yang sama
Pasal 18, ayat 4
Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k tidak dapat dipenuhi, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat bekerjasama dengan lembaga pendidikan atau tenaga pendidik untuk memperoleh anggota PPK, PPS dan KPPS yang memenuhi persyaratan
Pasal 19
, ayat 1
Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18, meliputi:
a.       fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku;
b.      fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
c.       surat pernyataan yang bersangkutan:
1.       setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.       tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
3.       tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4.       bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5.       tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada pemilihan umum atau Pemilihan;
6.       belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini;
d.      surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
PKPU 3, 2015 pasal 37
1.       KPU/KIP Kabupaten/Kota mengangkat anggota PPS berdasarkan usulan kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/lurah atau sebutan lain.
2.       Usulan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah berjumlah paling kurang 6 (enam) orang.
3.       Calon anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyerahkan dokumen syarat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 PKPU 12 2017 kepada PPK sejumlah 3 (tiga) rangkap yang terdiri dari:
a.       1 (satu) dokumen asli yang diberikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota;
b.      1 (satu) dokumen fotokopi yang diserahkan kepada PPK;
c.       1 (satu) dokumen fotokopi sebagai arsip PPS.
4.       Dalam hal calon anggota PPS berdasarkan usulan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada yang memenuhi syarat, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat meminta kepada kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/kelurahan atau sebutan lain untuk mengajukan usulan calon anggota PPS baru.
5.       Kepala desa/lurah atau sebutan lain dan badan permusyawaratan desa/kelurahan atau sebutan lain dalam mengajukan usulan calon anggota PPS memerhatikan sumber daya manusia dari tokoh masyarakat, mahasiswa atau karang taruna.
6.       Dalam hal pengusulan anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat mengangkat anggota PPS. (
7.       KPU/KIP Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan lembaga/organisasi kemasyarakatan atau lembaga profesi dalam mengangkat anggota PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
PKPU 3, 2015 pasal 42
1.       KPPS diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota.
2.       Pengangkatan anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerhatikan sumber daya manusia dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang bersangkutan.
3.       Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota.










 
Blogger Templates